Pasal 516
(1) Setiap pemegang PB-PJL Karbon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Karbon tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB-PJL Karbon dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r; dan/atau b. paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf c dan huruf d.
