PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 515
Pemegang PB-PJL Karbon dilarang:
a.
menjadikan areal usaha dan sumber daya di dalamnya
sebagai hak kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan PB-PJL Karbon kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Karbon sebagai jaminan atau agunan;
d.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Karbon;
e.
melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang tidak
sesuai dengan RP-PJL Karbon;
f. memperdagangkan stok karbon yang telah ada, di luar dari hasil kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pemegang PB-PJL Karbon; dan g. memindahkan atau transfer kepemilikan kredit karbon.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
