Pasal 514
Pemegang PB-PJL Karbon wajib: a. menyelenggarakan PJL Karbon dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air sesuai dengan PL dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; b. menyusun dan mencatatkan DRAM atau DPP dengan ketentuan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak memperoleh PB-PJL Karbon; c. membayar PNBP berupa pungutan PB-PJL Karbon atau retribusi pungutan PB-PJL Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membayar iuran tahun kedua dan seterusnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan bidang PNBP sektor kehutanan; e. melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan dan potensinya di dalam areal usaha PJL Karbon dan bersama UPT, UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan di sekitar areal usaha PJL Karbon; f. memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik negara;
g.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan konservasi dan
pemberdayaan masyarakat;
h.
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Karbon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan;
i.
menyusun dan menyampaikan RP-PJL Karbon setiap 5
(lima) tahunan kedua dan berikutnya, dengan ketentuan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana 5 (lima)
tahunan sebelumnya berakhir;
j.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan tahunan,
yang merupakan penjabaran per tahun dari RP-PJL
Karbon;
k.
menyampaikan data spasial dan/atau non spasial terkait
kegiatan PJL Karbon;
l.
menyampaikan salinan laporan hasil validasi DRAM atau
DPP oleh lembaga validasi independen;
m.
menyampaikan salinan laporan hasil verifikasi Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
oleh
lembaga
verifikasi
independen;
n.
menyampaikan laporan transaksi perdagangan karbon
yang telah disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak transaksi
dilakukan;
o.
memiliki pas masuk TN, TWA, TB, dan Tahura termasuk
bagi karyawan dan kendaraan operasional yang berlaku
selama 1 (satu) tahun yang disahkan kepala UPT, kepala
UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangan;
p.
memelihara tanda batas yang telah dipasang di lapangan;
q.
memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi; dan
r.
mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Menteri
untuk penerbitan unit karbon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
