PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 513
Pemegang PB-PJL Karbon berhak: a. melakukan kegiatan usaha dan memanfaatkan hasil kegiatan usaha; b. menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan terkait potensi keanekaragaman hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan KPA dan TB dengan seizin kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan c. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
