PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 512
(1)
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
490 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
perdagangan karbon dalam negeri; dan/atau
b.
perdagangan karbon luar negeri.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Menteri. (3) Pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
