Pasal 511
Perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK tidak dapat
dilakukan dalam hal:
a.
telah diajukan dalam masa periode pembayaran berbasis
kinerja;
b.
sudah ada dokumen perjanjian kerja sama atau komitmen
tertulis lainnya yang dipersamakan terkait pembayaran
berbasis kinerja pengurangan Emisi GRK;
c.
dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha dalam
pelaksanaan kegiatan:
1.
pemenuhan kewajiban;
2.
rehabilitasi daerah aliran sungai;
3.
dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan;
4.
untuk mendapatkan program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
hidup, sertifikasi, atau sejenisnya; dan/atau
5.
dalam perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan
fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat
dielakkan di KSA, KPA dan TB.
