Pasal 510
(1)
Dalam melakukan Perdagangan Karbon sebagaimana
dimaksud Pasal 490 ayat (2), harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon sektor
kehutanan;
b.
tidak diperbolehkan memperdagangkan stok karbon;
c.
memenuhi kelayakan (eligibility) untuk perdagangan
karbon dari aspek ketertambahan (additionality),
permanensi
(permanency),
dan
pencegahan
kebocoran (leakage);
d.
telah memenuhi kewajiban yang dituangkan dalam
surat keputusan izin meliputi rencana kegiatan
tahunan dan pelaporan terkait pemulihan ekosistem
serta perlindungan dan pengamanan areal izin;
e.
mekanisme Offset Emisi GRK di KPA dalam bentuk
kategori aksi penghilangan Emisi GRK (carbon
removal) secara alami, penyerapan karbon, atau
kategori aksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengharuskan adanya penilaian dampak keanekaragaman hayati dan sosial; g. menerapkan prinsip perlindungan sosial dan budaya, termasuk prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent); h. mengembangkan mekanisme kerangka pengaman (safeguard); i. tidak terjadi perpindahan atau transfer kepemilikan kredit karbon; j. mengikuti mekanisme pembagian manfaat antara pemegang PB-PJL Karbon dengan unit konservasi UPT/UPTD dan masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; k. Pelaku Usaha memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Enviromental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) atau ESG; dan l. Pelaku Usaha harus berkualifikasi dalam penyelenggaraan instrumen NEK. (2) Kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dibuktikan dengan Sertifikasi ESG. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus mempunyai tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, NEK, dan perdagangan karbon yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang sah.
