Pasal 509
(1) Dalam hal RP-PJL Karbon sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, pemegang PB-PJL Karbon dapat mengajukan revisi RP-PJL Karbon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Revisi RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah pemohon mendapatkan PB-PJL Karbon. (3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengubah luas areal usaha PB-PJL Karbon; dan/atau b. masih berada dalam areal usaha PB-PJL Karbon. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 dan Pasal 500 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara revisi RP-PJL Karbon.
