PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 508
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan persetujuan
PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507
huruf a, pemegang PB-PJL Karbon dapat langsung
menjalankan kegiatan usaha.
(2)
Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL
Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507 huruf b,
pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui
Sistem OSS.
