PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 507
Berdasarkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (2), Lembaga
OSS atas nama Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala
DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan:
a.
menerbitkan persetujuan PB-PJL Karbon; atau
b.
menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Karbon
disertai dengan alasan.
