PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 506
(1)
Kepala DPMPTSP provinsi, atau Kepala DPMPTSP
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 505 ayat (2) memberikan
persetujuan atau penolakan.
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, pimpinan
unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP
provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi
perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota kepada Pelaku
Usaha sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
