PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 505
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, sekretaris jenderal, pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP provinsi, atau pimpinan unit kerja yang membidangi perizinan pada DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Karbon. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.
