PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 504
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 ayat (2) berupa: a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai; b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai; atau c. penolakan, jika:
- pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kawasan strategis pemerintah.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS kepada: a. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, untuk persetujuan; b. pemohon, untuk perbaikan; atau c. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, untuk penolakan.
(3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak notifikasi perbaikan diterima. (4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
