PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 503
(1) Berdasarkan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/atau Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
