Pasal 502
(1) Pemohon PB-PJL Karbon yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip dibatalkan. (4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
