Pasal 501
(1) Bukti Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf f merupakan bukti pembayaran: a. iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB; atau b. retribusi PB-PJL Karbon di Tahura. (2) Iuran PB-PJL Karbon di TN, TWA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan iuran tahun pertama yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan bidang PNBP sektor kehutanan. (3) Pemohon PB-PJL Karbon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL Karbon dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran PB- PJL Karbon yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, pemohon melakukan pembayaran iuran PB-PJL Karbon dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Hari terhitung sejak setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran PB- PJL Karbon; dan b. bukti pembayaran iuran PB-PJL Karbon dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi PNBP Online.
(4) Retribusi PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon telah dibayarkan dan kemudian permohonan PB- PJL Karbon ditolak, pengembalian iuran PB-PJL Karbon atau retribusi PB-PJL Karbon kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penyampaian Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
