Pasal 500
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan/atau perbaikan konsep RP-PJL Karbon, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengembalian permohonan. (3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, permohonan pengesahan RP-PJL Karbon dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Karbon yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan permohonan. (5) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengesahan RP-PJL Karbon yang telah dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
