Pasal 499
(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengesahan dokumen
RP-PJL Karbon kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, dengan melampirkan:
a.
berita acara pemberian tanda batas dan peta tanda
batas yang disahkan oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
b.
PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
peta usulan areal usaha dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dan salinan
peta digital dengan format shapefile; dan
d.
peta tanda batas dengan skala paling rendah
1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan
salinan peta digital dengan format shapefile.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak
diterima permohonan pengesahan RP-PJL Karbon.
