PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 330
Dalam hal laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (4) belum disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, pemegang PB-PTB dikenai sanksi administratif berupa denda.
Bagian Keenam Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Jangka Waktu Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
