Pasal 329
(1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
328 disusun sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan
yang
ditetapkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Komponen yang tidak dapat menjadi beban biaya dalam
laporan keuangan PB-PTB tahun berjalan meliputi:
a.
investasi dan/atau pengadaan aset tetap perusahaan
(modal), kecuali penyusutan tahun berjalan;
b.
beban penyusutan yang overstated dari yang
seharusnya; dan
c.
pungutan hasil usaha PB-PTB yang telah dibayarkan
tahun sebelumnya.
(3)
Laporan keuangan PB-PTB diaudit oleh inspektorat
jenderal setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Dalam hal pemegang PB-PTB memiliki usaha lain, laporan
keuangan PB-PTB disusun terpisah dari kegiatan usaha
lain yang dijalankan.
(5) Dalam hal pemegang PB-PTB bermitra dengan Pelaku Usaha lainnya, pendapatan pengusahaan yang dilaporkan pada laporan keuangan PB-PTB merupakan pendapatan sebelum pembagian keuntungan.
