Pasal 328
(1)
Periode
atau
jangka
waktu
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf c
mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan
berakhir 31 Desember.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal, paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik berisi informasi keuangan yang dapat
digunakan untuk menggambarkan kinerja PB-PTB pada
tahun berkenaan meliputi:
a.
laporan untung atau rugi;
b.
laporan perubahan ekuitas;
c.
posisi keuangan dalam bentuk neraca;
d.
catatan atas laporan keuangan; dan
e.
kegiatan yang sudah termuat dalam RPPTB atau
rencana karya tahunan.
