Pasal 327
(1) Periode atau jangka waktu laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember. (2) Dalam hal PB-PTB terbit setelah 1 Januari, periode jangka waktu laporan keuangan pada tahun pertama dibuat mengikuti tahun takwim yang berawal dari tanggal terbitnya PB-PTB dan berakhir 31 Desember (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data jumlah dan kegiatan pengunjung; b. data realisasi penjualan paket atau kegiatan wisata; c. data realisasi pembangunan sarana penunjang Wisata Berburu serta fasilitas Wisata Alam termasuk jumlah dan nilai investasi; d. pemeliharaan aset negara atau barang milik negara yang digunakan dalam hal menggunakan aset negara atau barang milik negara; e. data jumlah pegawai dan tenaga kerja yang terdiri atas pegawai tetap dan tenaga lepas; f. pengamanan kawasan dan pengelolaaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
h.
pengelolaan lingkungan yang terdiri atas uraian
kegiatan, frekuensi, lokasi dan keterangan sesuai
dengan dokumen lingkungan yang disahkan;
i.
pengembangan sumber daya manusia;
j.
pemberdayaan masyarakat;
k.
pelaksanaan penangkaran satwa buru; dan
l.
pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan
menular dan penyakit zoonosis.
(4)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada kepala UPT paling lambat tanggal 10 Januari
tahun berikutnya.
(5)
Laporan tahunan pemegang PB-PTB disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
