Pasal 326
(1)
Laporan pelaksanaan PB-PTB terdiri atas:
a.
laporan triwulan;
b.
laporan tahunan; dan
c.
laporan keuangan
(2)
Periode atau jangka waktu laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a.
laporan triwulan 1, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Maret;
b.
laporan triwulan 2, dari tanggal 1 April sampai
dengan sampai dengan tanggal 30 Juni;
c.
laporan triwulan 3, dari tanggal 1 Juli sampai dengan
tanggal 30 September; dan
d.
laporan triwulan 4, dari tanggal 1 Oktober sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(3)
Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal yang
ditembuskan kepada kepala UPT paling lama:
a.
tanggal 5 bulan April tahun berjalan untuk laporan
triwulan 1;
b.
tanggal 5 bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan
2; c. tanggal 5 bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan 3; dan d. tanggal 5 Januari tahun berikutnya untuk triwulan 4. (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. data pengunjung yang terdiri atas asal pengunjung, kegiatan pengunjung, dan jumlah pengunjung; b. data penjualan paket kegiatan atau wisata, jenis paket kegiatan atau wisata, harga dengan satuan rupiah atau paket volume, jumlah, dan lainnya; c. pemeliharaan aset negara bagi pemegang PB-PTB yang di areal usahanya terdapat aset negara; d. pengamanan pengunjung; e. data kecelakaan pengunjung; f. pengamanan kawasan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah; h. pengelolaan lingkungan; i. pelaksanaan penangkaran satwa buru; dan j. pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis. (5) Laporan triwulan pemegang PB-PTB disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
