Pasal 325
(1) Berdasarkan permohonan revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kepala UPT membentuk tim yang anggotanya dapat berasal dari UPT. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian atau evaluasi terhadap usulan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak usulan revisi diterima. (3) Berdasarkan kajian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila: a. hasil kajian atau evaluasi dianggap tidak perlu melakukan revisi, permohonan revisi dikembalikan kepada pemegang PB-PTB oleh kepala UPT; atau b. hasil kajian atau evaluasi sesuai dengan kondisi lapangan dan dianggap perlu melakukan revisi, kepala UPT mengesahkan revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan paling lama 8 (delapan) Hari. (4) Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Paragraf 4
Laporan Triwulan, Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
