PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 324
(1) Rencana karya 5 (lima) tahunan dan rencana karya tahunan dapat dilakukan revisi dengan ketentuan: a. sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
b.
dilakukan pada rencana karya 5 (lima) tahunan dan
rencana karya tahunan yang sama dengan tidak
mengubah yang sudah tercantum pada RPTB.
(2)
Revisi rencana karya 5 (lima) tahunan dan revisi rencana
karya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemegang PB-PTB kepada kepala UPT.
