PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 323
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
321 ayat (1) disampaikan pemegang PB-PTB kepada Direktur
Jenderal, untuk:
a.
rencana karya tahunan tahun pertama pada rencana
karya 5 (lima) tahunan tahap pertama, disampaikan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah diperoleh PB-PTB;
b.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana
karya
(lima)
tahunan
tahap
pertama,
disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari pada
tahun berjalan; dan
c.
rencana karya tahunan tahun kedua dan seterusnya pada
rencana karya 5 (lima) tahunan tahap kedua dan
seterusnya disampaikan paling lambat tanggal 10
Januari tahun berjalan.
Paragraf 3
Revisi Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan dan Rencana Karya Tahunan Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
