Pasal 322
(1)
Rencana karya tahunan tahap pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
c.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(2)
Rencana karya tahunan tahap kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan;
b.
realisasi
pelaksanaan
rencana
karya
tahunan
periode sebelumnya;
c.
kendala dan upaya penyelesaian;
d.
rencana kegiatan pengusahaan; dan
e.
rencana investasi, rencana biaya, dan perkiraan
pendapatan.
(3)
Rencana karya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
V
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4)
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya 5
(lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318
dan Pasal 319 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara permohonan dan pengesahan rencana karya
tahunan.
