Pasal 471
(1) PB-PJL Panas Matahari berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dicabut; c. dikembalikan secara sukarela. d. badan usaha dinyatakan bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Berakhirnya PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan melalui keputusan Menteri. (3) Berakhirnya PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran PNBP; b. melaksanakan pemulihan ekosistem; dan c. melaksanakan kewajiban lainnya yang belum dipenuhi. (4) Dalam hal PB-PJL Panas Matahari telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kajian rencana pemulihan ekosistem.
Bagian Ketujuh Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
