PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 472
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana dalam PJL Panas
Matahari yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
panel surya;
b.
sistem kontrol dan monitor;
c.
safety dan sistem proteksi;
d.
sarana pendukung produksi listrik lainnya;
e.
sarana pengendalian kebakaran hutan;
f.
sarana pendukung berupa gudang atau kantor; dan
g.
papan informasi.
(2) Ketentuan sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen persetujuan lingkungan.
Bagian Kedelapan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Umum
