Pasal 580
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan PB-PJWA, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat pembekuan PB-PJWA. (3) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan surat pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air. (4) Pembekuan PB-PJWA dan persetujuan Penggunaan dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
