Pasal 579
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB- PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan pembekuan Perizinan Berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan pembekuan Perizinan Berusaha. (5) Pembekuan PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB- PJL Karbon dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
