PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 578
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf d diberikan kepada pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan jasa lingkungan pada KSA, KPA, dan TB yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.
