PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 577
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan dan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
