Pasal 576
(1)
Sanksi
administratif
berupa
paksaan
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf b
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha dan
persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB apabila melakukan pelanggaran yang
menimbulkan:
a.
ancaman
serius
bagi
kesehatan
dan/atau
keselamatan manusia dan lingkungan;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas dari aspek
ekonomi, sosial dan budaya jika kegiatan tidak
segera dihentikan; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi sumber daya alam
dan ekosistemnya.
(2)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penyegelan lokasi;
b.
penutupan lokasi;
c.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran;
d.
paksaan badan;
e.
pembongkaran bangunan;
f.
pengurangan atau pencabutan sementara kuota
debit pemanfaatan jasa lingkungan air atau energi
air; atau
g.
tindakan
lain
yang
bertujuan
menghentikan
pelanggaran dan memulihkan fungsi ekosistem.
Paragraf 3
Denda Administratif
