Pasal 575
(1)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 574 ayat (3) huruf a dikeluarkan
oleh:
a.
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
untuk PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA,
PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan
PB-PJL Karbon; atau
b.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan
untuk
PB-PJWA,
Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-
masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis kesatu diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis kedua, dalam hal:
a.
tidak menindak lanjuti teguran tertulis kesatu; atau
b.
menindak lanjuti teguran tertulis kesatu namun
substansinya tidak sesuai dengan surat teguran
tertulis kesatu.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis kedua diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis ketiga, dalam hal:
a.
tidak menindak lanjuti teguran tertulis kedua; atau
b.
menindak lanjuti teguran tertulis kedua namun
substansinya tidak sesuai dengan surat teguran
tertulis kedua.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pemegang Perizinan Berusaha
dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha,
dalam
hal
tidak
menindaklanjuti teguran tertulis ketiga.
(6)
Dalam hal teguran tertulis ditindaklanjuti oleh pemegang
Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB, dan substansinya
sesuai, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala
Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD
sesuai kewenangan menyampaikan surat pemberitahuan
terpenuhinya kewajiban dalam teguran tertulis kepada pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
Paragraf 2
Paksaan Pemerintah
