PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 574
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
573 ayat (3) diberikan berdasarkan hasil pengawasan.
(2)
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a.
legalitas kewenangan;
b.
prosedur yang tepat;
c.
ketepatan penerapan sanksi administratif;
d.
kondisi kebencanaan dan kahar (force majeure);
e.
kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan
sanksi; dan
f.
asas kelestarian dan keberlanjutan.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1
Teguran Tertulis
