PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 573
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan pengenaan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB. (2) Dalam memberikan sanksi administratif, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mendelegasikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota; atau c. Kepala UPT atau kepala UPTD; sesuai dengan kewenangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
