PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 572
Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Pasal 568, dan Pasal 571 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan evaluasi insidental.
