PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 571
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil evaluasi. (2) Ketua tim evaluasi menyampaikan berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan.
(3) Berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar tindak lanjut pengendalian dan pengawasan bagi pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
