PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 570
(1) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 dan Pasal 568 dikategorikan: a. sangat baik; b. baik c. kurang baik; dan d. tidak baik. (2) Tindak lanjut dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: a. pemberian penghargaan, untuk kategori sangat baik atau baik; atau b. pemberian sanksi administratif, untuk kategori kurang baik atau tidak baik.
