Pasal 569
(1) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJLPB tahap Eksplorasi dan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJLA dan PB- PJLEA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PSWA dan PB- PJWA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Angin tahap Eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Panas Matahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kriteria dan indikator evaluasi rutin PB-PJL Karbon sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kriteria dan indikator evaluasi rutin Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
