Pasal 568
(1) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam melaksanakan evaluasi bagi pemegang PB-PJWA, Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, dapat mendelegasikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim evaluasi. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional dan/atau petugas lain di Dinas Kabupaten/Kota, UPT, atau UPTD sesuai dengan kewenangan.
