Pasal 567
(1)
Dalam melaksanakan evaluasi terhadap pemegang PB-
PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB-PSWA, PB-PTB, PB-PJL
Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon,
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat
membentuk tim evaluasi.
(2)
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur dari:
a.
direktorat, sekretariat direktorat jenderal, dan UPT
untuk evaluasi di TN, TWA, dan TB; atau
b.
direktorat, sekretariat direktorat jenderal, sekretariat
Dinas Provinsi, sekretariat Dinas Kabupaten/Kota,
dan/atau UPTD sesuai dengan kewenangan untuk
evaluasi di Tahura.
(3)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan pihak terkait
lainnya dalam tim evaluasi.
