PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 581
(1) Dalam hal pemegang PB-PJLPB, PB-PJLA, PB-PJLEA, PB- PSWA, PB-PTB, PB-PJL Angin, PB-PJL Panas Matahari, dan PB-PJL Karbon telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan notifikasi melalui Sistem OSS untuk mencabut pembekuan Perizinan Berusaha. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan pembekuan Perizinan Berusaha.
