Pasal 582
(1) Dalam hal pemegang PB-PJWA telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan menerbitkan surat pencabutan pembekuan PB-PJWA. (3) Dalam hal pemegang persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat pencabutan pembekuan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Paragraf 5
Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
