Pasal 583
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573 ayat (3) huruf e apabila pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.
paling lama 30 (tiga puluh) Hari tidak memenuhi sebagian
atau seluruh kewajiban setelah diterbitkan sanksi
administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau
persetujuan;
c.
tidak melaksanakan kewajiban yang dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha atau
persetujuan; atau
d.
melanggar
ketentuan
kewajiban,
keharusan,
dan
larangan yang dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan.
