PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 584
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan notifikasi kepada Sistem OSS untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan Perizinan Berusaha.
