PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 585
Dalam hal pemegang persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan keputusan pencabutan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
