PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 586
(1) Selain pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 ayat (2), bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada KSA, KPA, dan TB, dikenakan kewajiban melakukan pemulihan ekosistem atau pembayaran biaya pemulihan ekosistem sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. (2) Pengenaan kewajiban pemulihan ekosistem atau pembayaran biaya pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundang-undangan.
