Pasal 277
Permohonan pengurangan areal usaha berdasarkan usulan dari pemegang PB-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PSWA berkinerja baik; b. proposal usaha pengurangan areal usaha PB-PSWA; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; d. berita acara pemberian tanda batas pengurangan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; e. peta pengurangan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT atau UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. revisi RPSWA yang disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai; dan g. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir.
